UU
PERDAGANGAN
Pasal 71
BAB 9 — PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
(1) Dalam hal produk Impor menerima subsidi secara
langsung atau tidak langsung dari negara pengekspor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian industri dalam negeri atau menghambat perkembangan industri dalam negeri, Pemerintah berkewajiban mengambil tindakan imbalan untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan tersebut.
(2) Tindakan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pengenaan bea masuk imbalan.
(3) Bea masuk imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh Menteri.
