Pasal 69
BAB 9 — PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
(1) Dalam hal terjadi lonjakan jumlah Barang Impor yang
menyebabkan produsen dalam negeri dari Barang sejenis atau Barang yang secara langsung bersaing dengan yang diimpor menderita kerugian serius atau ancaman kerugian serius, Pemerintah berkewajiban mengambil tindakan pengamanan Perdagangan untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian serius atau ancaman kerugian serius dimaksud.
(2) Tindakan pengamanan Perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dan/atau kuota.
(3) Bea masuk tindakan pengamanan Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan yang telah diputuskan oleh Menteri.
(4) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Menteri.
Pasal ...
