UU
PERDAGANGAN
Pasal 68
BAB 9 — PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
(1) Dalam hal adanya ancaman dari kebijakan, regulasi,
tuduhan praktik Perdagangan tidak sehat, dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari negara mitra dagang atas Ekspor Barang nasional, Menteri berkewajiban mengambil langkah pembelaan.
(2) Dalam mengambil langkah pembelaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
Eksportir yang berkepentingan berkewajiban mendukung dan memberikan informasi dan data yang dibutuhkan; dan
kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian terkait berkewajiban mendukung dan memberikan informasi dan data yang dibutuhkan.
