UU
PERDAGANGAN
Pasal 67
BAB 9 — PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan dan
pengamanan Perdagangan.
(2) Penetapan kebijakan pelindungan dan pengamanan
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Kebijakan pelindungan dan pengamanan Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi terhadap Ekspor Barang nasional;
- pembelaan terhadap Eksportir yang Barang Ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan Impor di negara tersebut;
- pembelaan terhadap Ekspor Barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain;
- pengenaan tindakan antidumping atau tindakan imbalan untuk mengatasi praktik Perdagangan yang tidak sehat;
- pengenaan tindakan pengamanan Perdagangan untuk mengatasi lonjakan Impor; dan
- pembelaan terhadap kebijakan nasional terkait Perdagangan yang ditentang oleh negara lain.
Pasal ...
