UU
PERDAGANGAN
Pasal 66
BAB 8 — PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BAB 8 — PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.