UU
PERDAGANGAN
Pasal 6
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau
melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau
kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Distribusi Barang
