UU
PERDAGANGAN
Pasal 7
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri
secara tidak langsung atau langsung kepada konsumen dapat dilakukan melalui Pelaku Usaha Distribusi.
(2) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan rantai Distribusi yang bersifat umum:
- distributor dan jaringannya;
- agen dan jaringannya; atau
- waralaba.
(3) Distribusi ...
(3) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung secara:
- single level; atau
- multilevel.
