UU
PERDAGANGAN
Pasal 5
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam
Negeri melalui kebijakan dan pengendalian.
(2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada:
- peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi;
- peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha;
- pengintegrasian dan perluasan Pasar dalam negeri;
- peningkatan akses Pasar bagi Produk Dalam Negeri; dan
- pelindungan konsumen.
(3) Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur:
pengharmonisasian peraturan, Standar, dan prosedur kegiatan Perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antardaerah;
penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus Barang;
pemenuhan ...
- pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan Barang kebutuhan pokok masyarakat;
- pengembangan dan penguatan usaha di bidang Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
- pemberian fasilitas pengembangan sarana Perdagangan;
- peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
- Perdagangan antarpulau; dan
- pelindungan konsumen.
(4) Pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perizinan;
- Standar; dan
- pelarangan dan pembatasan.
