UU
PERDAGANGAN
Pasal 4
BAB 3 — LINGKUP PENGATURAN
(1) Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:
- Perdagangan Dalam Negeri;
- Perdagangan Luar Negeri;
- Perdagangan Perbatasan;
- Standardisasi;
- Perdagangan melalui Sistem Elektronik;
- pelindungan dan pengamanan Perdagangan;
- pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
- pengembangan Ekspor;
- Kerja Sama Perdagangan Internasional;
- Sistem Informasi Perdagangan;
- tugas dan wewenang Pemerintah di bidang Perdagangan;
- Komite Perdagangan Nasional;
- pengawasan; dan
- penyidikan.
(2) Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi:
- Jasa bisnis;
- Jasa distribusi;
- Jasa komunikasi;
- Jasa pendidikan;
- Jasa lingkungan hidup;
- Jasa keuangan;
- Jasa konstruksi dan teknik terkait;
- Jasa kesehatan dan sosial;
- Jasa ...
- Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
- Jasa pariwisata;
- Jasa transportasi; dan
- Jasa lainnya.
(3) Jasa dapat diperdagangkan baik di dalam negeri maupun
melampaui batas wilayah negara.
Bagian Kesatu Umum
