UU
PERDAGANGAN
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan kegiatan Perdagangan bertujuan:
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- meningkatkan penggunaan dan Perdagangan Produk Dalam Negeri;
- meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan;
- menjamin kelancaran Distribusi dan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan Barang penting;
- meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana Perdagangan;
- meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Pemerintah dan swasta;
- meningkatkan daya saing produk dan usaha nasional;
- meningkatkan citra Produk Dalam Negeri, akses pasar, dan Ekspor nasional;
- meningkatkan Perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif;
- meningkatkan pelindungan konsumen;
- meningkatkan penggunaan SNI;
- meningkatkan pelindungan sumber daya alam; dan
- meningkatkan pengawasan Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
BAB ...
