UU
PERDAGANGAN
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Kebijakan Perdagangan disusun berdasarkan asas:
- kepentingan nasional;
- kepastian hukum;
- adil dan sehat;
- keamanan berusaha;
- akuntabel ...
- akuntabel dan transparan;
- kemandirian;
- kemitraan;
- kemanfaatan;
- kesederhanaan;
- kebersamaan; dan
- berwawasan lingkungan.
