UU
PERDAGANGAN
Pasal 53
BAB 5 — PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) terhadap Barang ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) terhadap Barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh Importir, atau ditentukan lain oleh Menteri.
