UU
PERDAGANGAN
Pasal 54
BAB 5 — PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang
untuk kepentingan nasional dengan alasan:
- untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum; dan/atau
- untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
(2) Pemerintah ...
(2) Pemerintah dapat membatasi Ekspor Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
- menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
- melindungi kelestarian sumber daya alam;
- meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
- mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas Ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
- menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
(3) Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
- untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri; dan/atau
- untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan.
