Pasal 52
BAB 5 — PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai
dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai
dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.
(3) Barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4) Setiap Eksportir yang mengekspor Barang yang tidak
sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap Importir yang mengimpor Barang yang tidak
sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
