Pasal 49
BAB 5 — PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Untuk kegiatan Ekspor dan Impor, Menteri mewajibkan
Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan yang dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan.
(2) Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk
memiliki perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Ekspor sementara dan Impor sementara.
(3) Menteri ...
(3) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan
pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis
tertentu.
(4) Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri
dapat mengusulkan keringanan atau penambahan pembebanan bea masuk terhadap Barang Impor sementara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor
