UU
PERDAGANGAN
Pasal 48
BAB 5 — PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Surat persetujuan Impor atas Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) diserahkan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.
Bagian Keempat Perizinan Ekspor dan Impor
