UU
PERDAGANGAN
Pasal 47
BAB 5 — PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan
baru.
(2) Dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan Barang
yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang
diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
