UU
PERDAGANGAN
Pasal 46
BAB 5 — PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang
yang diimpor.
(2) Importir yang tidak bertanggung jawab atas Barang yang
diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang Perdagangan.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
