UU
PERDAGANGAN
Pasal 50
BAB 5 — PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Semua Barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang
dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang- undang.
(2) Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang untuk
kepentingan nasional dengan alasan:
- untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
- untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau
- untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
