UU
PERDAGANGAN
Pasal 43
BAB 5 — PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
Barang yang diekspor.
(2) Eksportir ...
(2) Eksportir yang tidak bertanggung jawab terhadap Barang
yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang Perdagangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
