UU
PERDAGANGAN
Pasal 42
BAB 5 — PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah
terdaftar dan ditetapkan sebagai Eksportir, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
(2) Ketentuan mengenai penetapan sebagai Eksportir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
