UU
PERDAGANGAN
Pasal 44
BAB 5 — PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pembatalan penetapan sebagai Eksportir.
Bagian Ketiga Impor
