UU
PERDAGANGAN
Pasal 36
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
