UU
PERDAGANGAN
Pasal 35
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan
Perdagangan Barang dan/atau Jasa untuk kepentingan nasional dengan alasan:
- melindungi ...
- melindungi kedaulatan ekonomi;
- melindungi keamanan negara;
- melindungi moral dan budaya masyarakat;
- melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
- melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi;
- melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca Perdagangan;
- melaksanakan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas Pemerintah.
(2) Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi
Perdagangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
