UU
PERDAGANGAN
Pasal 34
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) serta penghentian kegiatan Perdagangan Barang dan penarikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Bagian Kesembilan Larangan dan Pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa
