UU
PERDAGANGAN
Pasal 33
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan
pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib menghentikan kegiatan Perdagangan Barang dan menarik Barang dari:
- distributor;
- agen;
- grosir;
- pengecer; dan/atau
- konsumen.
(2) Perintah penghentian kegiatan Perdagangan dan
penarikan dari Distribusi terhadap Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
