UU
PERDAGANGAN
Pasal 37
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan
penetapan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dibatasi Perdagangannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2).
(2) Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan
penetapan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
BAB ...
Bagian Kesatu Umum
