UU
PERDAGANGAN
Pasal 25
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan
ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
mendorong peningkatan dan melindungi produksi Barang kebutuhan pokok dan Barang penting dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional.
(3) Barang kebutuhan pokok dan Barang penting
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Pasal ...
