UU
PERDAGANGAN
Pasal 24
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha
Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan atau mendelegasikan
pemberian perizinan kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis tertentu.
(3) Menteri dapat memberikan pengecualian terhadap
kewajiban memiliki perizinan di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan di bidang
Perdagangan sebagaimana pada ayat (1) dan pengecualiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting
