UU
PERDAGANGAN
Pasal 23
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan antarpulau
untuk integrasi Pasar dalam negeri.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:
- menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus;
- memperkecil kesenjangan harga antardaerah;
- mengamankan Distribusi Barang yang dibatasi Perdagangannya;
- mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah;
- menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan antarpulau;
- mencegah masuk dan beredarnya Barang selundupan di dalam negeri;
- mencegah penyelundupan Barang ke luar negeri; dan
- meniadakan hambatan Perdagangan antarpulau.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan
antarpulau diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian ...
Bagian Ketujuh Perizinan
