UU
PERDAGANGAN
Pasal 22
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Dalam rangka pengembangan, pemberdayaan, dan
penguatan Perdagangan Dalam Negeri, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
(2) Peningkatan ...
(2) Peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan keberpihakan melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan
penggunaan Produk Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Perdagangan Antarpulau
