UU
PERDAGANGAN
Pasal 21
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Pemerintah dapat memberi pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral atau regional.
Bagian Kelima Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
