UU
PERDAGANGAN
Pasal 20
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa
wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang
kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
