UU
PERDAGANGAN
Pasal 19
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan,
pengawasan, dan pengembangan Pasar berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g.
(2) Ketentuan ...
(2) Ketentuan mengenai Pasar berjangka komoditi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Bagian Keempat Perdagangan Jasa
