UU
PERDAGANGAN
Pasal 18
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
penataan, pembinaan, dan pengembangan terhadap Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf f.
(2) Ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan
pengembangan Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
