UU
PERDAGANGAN
Pasal 26
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Dalam kondisi tertentu yang dapat menganggu kegiatan
Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
(2) Jaminan pasokan dan stabilisasi harga Barang
kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen dan melindungi pendapatan produsen.
(3) Dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang
kebutuhan pokok dan Barang penting, Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan Ekspor dan Impor.
