Pasal 15
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf d merupakan salah satu sarana Perdagangan untuk mendorong kelancaran Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.
(2) Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
didaftarkan oleh setiap pemilik Gudang sesuai dengan penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.
(3) Setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan
pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa penutupan
Gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(4) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Gudang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
