UU
PERDAGANGAN
Pasal 16
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Di luar ketentuan Gudang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
menyediakan Gudang yang diperlukan untuk menjamin ketersediaan Barang kebutuhan pokok rakyat.
(2) Gudang ...
(2) Gudang yang disediakan Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tertutup dan jumlah Barang kebutuhan pokok rakyat yang disimpan dikategorikan sebagai data yang digunakan secara terbatas.
