Pasal 14
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Pengembangan ...
(2) Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perizinan,
tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
