UU
PERDAGANGAN
Pasal 13
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat dalam rangka peningkatan daya saing.
(2) Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas
pengelolaan Pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
- pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat;
- implementasi manajemen pengelolaan yang profesional;
- fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau
- fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar di Pasar rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan,
pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
