UU
PERDAGANGAN
Pasal 12
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa:
- Pasar rakyat;
- pusat perbelanjaan;
- toko ...
- toko swalayan;
- Gudang;
- perkulakan;
- Pasar lelang komoditas;
- Pasar berjangka komoditi; atau
- sarana Perdagangan lainnya.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha
dalam mengembangkan sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
