UU
PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN
Pasal 3
(1) Kota Tangerang Selatan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Tangerang yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Serpong;
- Kecamatan Serpong Utara;
- Kecamatan Pondok Aren;
- Kecamatan Ciputat;
- Kecamatan Ciputat Timur;
- Kecamatan Pamulang; dan
- Kecamatan Setu.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
