UU
PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tangerang dikurangi dengan wilayah Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
