UU
PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Tangerang Selatan di wilayah Provinsi Banten dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Tangerang Selatan di wilayah Provinsi Banten dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah