UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 95
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.