UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 96
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk
memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengadaan. . .
(2) Pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
