UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 94
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur
dengan Peraturan Presiden.
(2) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 3 Pengadaan
