UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 93
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
Manajemen PPPK meliputi:
penetapan kebutuhan;
pengadaan;
penilaian kinerja;
penggajian dan tunjangan;
pengembangan kompetensi;
pemberian penghargaan;
disiplin;
pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
perlindungan.
Paragraf 2. . .
Paragraf 2 Penetapan Kebutuhan
