UU
APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 92
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
jaminan kesehatan;
jaminan kecelakaan kerja;
jaminan kematian; dan
bantuan hukum.
(2) Perlindungan. . .
(2) Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan
kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum
dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Manajemen PPPK
Paragraf 1 Umum
