Pasal 91
BAB 8 — MANAJEMEN ASN
(1) PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan
pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
mencapai. . .
mencapai batas usia pensiun;
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(3) Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS
diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
(4) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(5) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan
hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 14 Perlindungan
